Profil SHKII UNSIMA
Secara struktur, SHKII UNISMA berada dibawah koordinasi Wakil Rektor, dan melakukan fungsi – fungsi koordinatif dengan berbagai lembaga dan unit pendukung antara lain LPPM, LP2RP, Laboratorium, Akademik dan Kemahasiswaan, LP3TIK, Fakultas, Kerjasama, P2BI.
Pengertian Istilah dan Nomenklatur
Pengertian HI dan HKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya - karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya - karya tersebut merupakan hasil dari curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Kekayaan atau aset berupa karya - karya yang dihasikan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya - karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya harus diamankan melalui sistem perlindungan hukum yang dienal sebagai sistem Hak Kekayaan Intekelktual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen - instrumen hukum yang ada berupa Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Hak Cipta
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi