Pengertian HI dan HKI

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang berasal dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya - karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya - karya tersebut merupakan hasil dari curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Kekayaan atau aset berupa karya - karya yang dihasikan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya - karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya harus diamankan melalui sistem perlindungan hukum yang dienal sebagai sistem Hak Kekayaan Intekelktual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen - instrumen hukum yang ada berupa Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.

HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Setiap orang bebas mengajukan permohonan ajuan karya intelektualnya. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) merupakan penghargaan yang juga akan mendorong proses pengembangannya. Sistem HKI mendorong tata kelola dokumentasi yangbaik terhadap segala bentuk kreativitas manusia agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi :

  1. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
  2. Memberikan penghargaan atas keberhasilan usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
  3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
  4. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
  5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Hak Cipta

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan

Paten

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2004 tentang Cara Pelksanaan Paten oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten

Merek

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 Tentang kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Desain Industri

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • Penjelasan UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000 Desain Industri

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Rahasia Dagang

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Perlindungan Varietas Tanaman

  • Undang - undang Republik Indoensia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2004 tentng Syarat dan tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman
  • Peraturan menteri pertanian Republik Indoensia Nomor 121/Permentan/Ot.140/11/2013 tentang Syarat dan tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan varietas Tanaman

Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  • Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nsional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningaktan Kemampuan Perekayasaan Inovasi, dan Difusi Teknologi